Widget HTML Atas

Pria Buta dihukum mati karena membunuh mantan Pacar

Seorang pria buta telah dieksekusi mati dengan sengatan listrik oleh pihak berwenang negara bagian Tennessee, Amerika Serikat (AS). Dia adalah terpidana mati kasus pembunuhan mantan pacar.

Lee Hall atau dikenal sebagai Leroy Hall, 52, dijatuhi hukuman mati karena membakar mobil yang di dalamnya terdapat mantan kekasihnya pada tahun 1991. Sang mantan kekasih tewas dalam insiden tersebut.

Hall sebelumnya memilih untuk dieksekusi dengan listrik atau setrum daripada suntikan. Pilihan metode eksekusi itu ditawarkan oleh pemerintah negara bagian Tennessee kepada para terpidana mati sejak 1990-an.

Pria buta tersebut dinyatakan meninggal hari Kamis pada pukul 19.26 waktu setempat. Demikian pernyataan dari Departemen Koreksi Tennessee.

Pengacara Hall pada tahun lalu berpendapat bahwa mengeksekusinya akan "menyinggung kemanusiaan" karena dia buta akibat glaukoma.

Tetapi upaya untuk mengajukan banding atas hukuman itu ditolak.

Hall adalah orang ke-21 yang dieksekusi di AS pada 2019.

2 komentar untuk "Pria Buta dihukum mati karena membunuh mantan Pacar"

Posting Komentar

"Komentarlah yang baik tanpa spam dan meninggalkan link aktif